Cara Cek Tagihan Listrik PLN di www.pln.co.id

Cara Cek Tagihan Listrik PLN di www.pln.co.id

Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 08 Okt 2021 17:02 WIB
Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada 1 Oktober mendatang, merupakan bagian dari kenaikan tahap terakhir tahun 2013. Kenaikan tarif dasar listrik tahun ini dicicil sejak Januari hingga 1 Oktober besok sebesar 15 persen. Salah seorang petugas di Rusun Benhil terlihat sedang memeriksa meter-an milik PLN diruang penyimpanan, Senin (30/9/2013).
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Di era yang sudah serba digital ini, cara cek tagihan listrik PLN sudah semakin mudah melalui jaringan internet. Pelanggan PLN bisa dengan mudah mengakses www.pln.co.id untuk cek tagihan listrik PLN.

Melalui fasilitas ini, pelanggan dapat dengan mudah mengestimasi besaran biaya pemakaian listrik yang harus dibayarkan.

Berikut cara cek tagihan listrik melalui pln.co.id:

1. Buka laman https://web.pln.co.id/pelanggan/informasi-tagihan-dan-token-listrik

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Isi alamat email, kata sandi, dan kode captcha akun bila sudah memiliki akun terdaftar. Sedangkan bila belum klik "Daftar Akun" di pojok kanan bawah

3. Isi data diri antara lain nama pemohon, email aktif, ID pelanggan atau nomor meter, nomor ponsel, kata sandi, dan kode captcha

ADVERTISEMENT

4. Klik "Daftar"

5. PLN akan mengirimkan kode verifikasi yang dikirim melalui email

6. Masukan kode verifikasi Setelah terdaftar, pelanggan bisa memasukan alamat email dan password yang sudah dibuat saat pendaftaran
7. Setelah masuk, sistem akan menampilkan informasi terkait tagihan dan riwayat pembelian listrik

8. Informasi dalam cek tagihan listrik sudah termasuk dengan Pajak Penerangan Jalan.

Selain itu, melalui situs mudah mengakses www.pln.co.id ini, pelanggan bisa melihat apakah dirinya termasuk sebagai penerima diskon tarif listrik.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya kalau Pemberian stimulus atau subsidi listrik kembali dilanjutkan hingga akhir tahun 2021, termasuk pada bulan Oktober ini. Untuk melakukan pengecekan apakah Anda termasuk dalam kriteria sebagai penerima stimulus alias diskon tarif listrik ini atau tidak, pelanggan bisa langsung mengakses situs portal PLN.

1. Buka situs https://portal.pln.co.id

2. Pilih "Diskon Stimulus Covid-19"

3. Isi identitas pelanggan atau nomor pelanggan

4. Isi captcha yang tertera pada sisi kiri halaman, Anda juga bisa me-refresh kata pada captcha, jika sulit terbaca

5. Klik "Cari"

6. Isi info pelanggan dengan memasukkan ID Pelanggan KTP, Nama, Tarif, dan Daya

7. Klik "Simpan"

Demikian mudah mengakses www.pln.co.id untuk cek tagihan listrik PLN. Semoga bermanfaat ya.

(zlf/zlf)

Hide Ads