Mulai 2040 Motor Bensin Dilarang Dijual di RI, Mobil di 2050!

Mulai 2040 Motor Bensin Dilarang Dijual di RI, Mobil di 2050!

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 14 Okt 2021 11:45 WIB
Kemacetan terlihat di Jalan MT Haryono, Jakarta. Meski PPKM di Ibu Kota kembali diperpanjang, kemacetan kembali terlihat di jalan-jalan Jakarta. Ini potretnya.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Di tahun 2021 ini, pemerintah akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden terkait EBT dan retirement coal.

"Tidak ada tambahan PLTU baru kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi," urai Arifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tahun 2022 akan adanya Undang-Undang EBT dan penggunaan kompor listrik untuk 2 juta rumah tangga per tahun. Selanjutnya, pembangunan interkoneksi, jaringan listrik pintar (smart grid) dan smart meter akan hadir di tahun 2024 dan bauran EBT mencapai 23% yang didominasi PLTS di tahun 2025.

Pada 2027, pemerintah akan memberhentikan stop impor LNG dan 42% EBT didominasi dari PLTS di 2030. Di mana jaringan gas menyentuh 10 juta rumah tangga, kendaraan listrik sebanyak 2 juta (mobil) dan 13 juta (motor), penyaluran BBG 300 ribu, pemanfaatan Dymethil Ether dengan penggunaan listrik sebesar 1.548 kWh/kapita.

ADVERTISEMENT

Semua PLTU tahap pertama subcritical akan mengalami pensiun dini di tahun 2031 dan sudah adanya interkoneksi antarpulau mulai COD di tahun 2035 dengan konsumsi listrik sebesar 2.085 kWh/kapita dan bauran EBT mencapai 57% dengan didominasi PLTS, Hydro dan Panas Bumi.



Simak Video "Kepunahan Mobil Bensin Dimulai di Norwegia"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads