Ada Pajak Karbon, Harga BBM hingga LPG Bisa Naik Segini

Ada Pajak Karbon, Harga BBM hingga LPG Bisa Naik Segini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 18 Nov 2021 11:04 WIB
Pertamax Turun Harga

Pengedara mengisi Bahan Bakar Minyak kerndaraan mereka di SPBU CIkini, Jakarta, Minggu (10/2/2019).  PT Pertamina (Persero) secara resmi menurunkan harga BBM jenis Pertamax dari Rp10.200 menjadi Rp9.950 per liter pada Sabtu (9/2) kemarin. Grandyos Zafna/detikcom
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Penerapan pajak karbon akan memberi dampak pada harga BBM hingga LPG. Sebab, pajak karbon memberikan pengaruh terhadap tambahan biaya dan harga, baik di sektor hulu dan hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon.

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (18/11/2021).

"Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon", kata Arifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menyampaikan hasil exercise internal Kementerian ESDM dengan menunjukkan tiga skema perhitungan dasar atas penerapan pajak karbon di sektor energi, yakni US$ 2 per ton (Rp 30/kg CO2e), US$ 5 per ton (Rp 75/kg CO2e), dan US$ 10 per ton (Rp150/kg CO2e).

Secara rinci, terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara, minyak, dan gas bumi seiring diberlakukannya pengenaan pajak karbon.

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh, jika pajak karbon ditetapkan sebesar US$ 2 per ton atau Rp 30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan biaya US$ 0,1 per ton dari sisi produksi batubara dengan intensitas emisi 38,3 Kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel. Selanjutnya dari sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya US$ 0,01/MSCF.

Harga BBM dan LPG bisa naik. Cek halaman berikutnya.

Simak Video: Pemerintah Mau Tarik Pajak Karbon, Harga Mobil Bakal Naik

[Gambas:Video 20detik]



Sementara dari sisi konsumen, akan ada potensi peningkatan biaya tambahan harga sebesar Rp 64 per liter dari BBM yang memiliki intensitas 2,13 kg CO2/liter. Untuk konsumen gas atau LPG terdapat tambahan harga sebesar Rp 1.638/MSCF untuk gas dengan intensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF dan Rp 38/kg untuk LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg.

Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batubara. Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp 29/kWh dan tambahan di industri sebesar US$ 5 per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.

Sementara di di sektor ketenagalistrikan, jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton per tahun, maka pengenaan pajak karbon senilai US$ 1 per ton akan meningkatkan pendapatan negara senilai Rp 76,49 miliar.

Hal ini seiring juga dengan penambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik senilai Rp 76,49 miliar, dan penambahan subsidi listrik senilai Rp 20,46 miliar serta kompensasi senilai Rp 61,38 miliar.

Sesuai dengan Undang-Undangan No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan memperhatikan peta jalan pajak karbon yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau peta jalan pasar karbon.

Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 30,00 per kg CO2e dimana berlaku pada 1 April 2022 di subsektor PLTU batu bara dengan skema cap & tax. Subjek pajak karbon merupakan orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan karbon.


Hide Ads