9 Perjanjian Gas Diteken Biar Industri di Sumatera-Jawa Nggak Byarpet

9 Perjanjian Gas Diteken Biar Industri di Sumatera-Jawa Nggak Byarpet

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 02 Des 2021 21:45 WIB
Ilustrasi sektor migas
Foto: Ilustrasi Migas (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina meneken sejumlah Gas Sales Agreement (GSA)/ Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan Letter of Agreement (LoA) dengan produsen hulu. Penandatangan itu dilakukan pada gelaran The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021.

Subholding Gas Pertamina (PGN, Pertamina Gas, dan Pertagas Niaga) dan PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE Jambi Merang) menandatangani GSA, dengan total volume sebesar 34,8 BBTUD.

Gas bumi dari PHE Jambi Merang akan digunakan untuk kebutuhan pelanggan di sektor lifting minyak dan gas bumi, kilang, kelistarikan, dan industri di wilayah Sumatera Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, PGN dan Saka Energi Muriah Limited menandatangani PJBG untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di sektor kelistrikan dan industri di wilayah Jawa dengan volume 10 - 12 BBTUD dari Wilayah Kerja Muriah.

"Pasca transformasi, Subholding Gas mengintegrasikan infrastruktur dari Sumatera bagian utara hingga Jawa Timur agar penyaluran gas bumi ke berbagai segmen semakin fleksibel dan handal. Dari forum ini, kami berharap volume gas bumi yang disepakati dapat dimonetisasi secara optimal yang akan diutilisasi di sektor rumah tangga, industri, hingga pembangkit listrik yang dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional," ujar Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Heru Setiawan dalam keterangannya, Kamis (2/12/2021).

ADVERTISEMENT

"Kami juga berterima kasih atas dukungan pemerintah termasuk Kementerian ESDM, Dirjen Migas dan SKK Migas, permintaan gas bumi menjadi salah satu prioritas industri hulu migas. Semoga dapat menjadi upaya bersama untuk memajukan investasi sektor hulu migas dan pembangunan ekonomi Indonesia," tambahnya.

PGN dengan ConocoPhillips Grissik Limited (CPGL) dan Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd (Medco) juga menandatangani LoA untuk implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atas Kepmen ESDM 135K/ 2021 dan 134K/ 2021.

Adapun rincian dokumen LoA antara PGN dengan mitra produsen hulu yang ditandatangani bisa dibuka di halaman selanjutnya.

1. LoA antara PGN dan CPGL SSWJ untuk implementasi Kepmen 134 dan 135 di wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat sebesar 343,92 BBTUD.

2. LoA antara PGN dan CPGL Batam I untuk implementasi Kepmen 134 dan 135 di wilayah Batam sebesar 19,41 BBTUD.

3. LoA antara PGN dan CPGL Batam III untuk implementasi Kepmen 134 sebesar 33 BBTUD.

4. LoA antara PGN dan CPGL Dumai untuk implementasi Kepmen 134 di Sumatera bagian Tengah sebesar 8,37 BBTUD.

5. LoA antara PGN dan CPGL RU Dumai untuk implementasi Kepmen 135 di wilayah Sumatera bagian tengah dan Batam sebesar 12,5 BBTUD.

6. LoA antara PGN dan Medco Maleo untuk implementasi Kepmen 134 di wilayah Jawa Timur sebesar 15 BBTUD.

7. LoA antara PGN dan Medco Meliwis untuk implementasi Kepmen 134 di wilayah Jawa Timur sebesar 9,67 BBTUD.


Hide Ads