Sugeng menambahkan salah satu materi yang dibahas adalah Badan Usaha Khusus Migas.
"Yang krusial adalah kelembagaannya, yang dimaksud badan usaha khusus migas itu apa? Apakah Pertamina, sebagaimana di Malaysia cukup dengan Petronas? Ataukah badan yang lain?" tutur Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi berharap DPR nanti mencermati jika ada permintaan bundling materi hulu dan hilir dalam pembahasan RUU Migas nanti. Menurutnya ada perbedaan dalam konsep hulu dan hilir migas.
Pada sisi hulu itu pengelolaan usaha, sedang hilir pengelolaan pelayanan atau public service obligation (PSO).
"Sehingga kalau kita gabungkan menjadi bundling antara hulu dan hilir akan terjadi tarik menarik kepentingan yang susah pilihannya ketika harus melakukan sesuatu yang penting di hilir, hulunya bisa dikorbankan, atau sebaliknya," tutur Didik.
(hns/dna)