Revisi UU Migas Bakal Dikebut, Kelar 2022!

Revisi UU Migas Bakal Dikebut, Kelar 2022!

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Kamis, 02 Des 2021 22:50 WIB
Cadangan minyak dan gas bumi di Blok Mahakam, Kalimantan Timur akan beralih kepemilikan ke PT Pertamina (persero). Peralihan ini akan resmi dilakukan tepat tanggal 1 Januari pukul 00.00 WITA.
Ilustrasi/Foto: Dok. Pertamina
Bali -

Rancangan Undang-Undang (RUU) minyak dan gas (migas) hingga kini masih digodok. Aturan ini merupakan revisi dari Undang-Undang (UU) migas nomor 22 tahun 2001.

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan RUU Migas masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, termasuk RUU Energi Baru Terbarukan dan RUU Minerba yang telah lebih dulu ditetapkan menjadi UU.

Selain itu, Pihak DPR juga sudah mengkaji naskah akademik RUU Migas, termasuk menjaring pandangan dari perguruan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-Undang Migas tahun 2022 dipastikan selesai. Undang-Undang Energi Baru Terbarukan pada masa sidang yang akan datang selesai. Lantas setelah selesai Energi Baru Terbarukan, masuk Rancangan Undang-Undang migas," ujar Sugeng dalam acara diskusi SKK Migas dan Kementerian Investasi/BKPM bertema Identifikasi Faktor Pendorong Investasi Hulu Migas di Indonesia, di Nusa Dua Bali, Kamis (2/12/2021).

Menurut Sugeng penuntasan RUU Migas dalam rangka memberikan kepastian berusaha mengingat sektor ini masih memberikan peranan penting sebagai penyedia energi dan sumber penerimaan negara. Apalagi Hulu migas adalah kontributor devisa nomor tiga setelah batu bara dan CPO.

ADVERTISEMENT

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sugeng menambahkan salah satu materi yang dibahas adalah Badan Usaha Khusus Migas.

"Yang krusial adalah kelembagaannya, yang dimaksud badan usaha khusus migas itu apa? Apakah Pertamina, sebagaimana di Malaysia cukup dengan Petronas? Ataukah badan yang lain?" tutur Sugeng.

Sementara itu Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setyadi berharap DPR nanti mencermati jika ada permintaan bundling materi hulu dan hilir dalam pembahasan RUU Migas nanti. Menurutnya ada perbedaan dalam konsep hulu dan hilir migas.

Pada sisi hulu itu pengelolaan usaha, sedang hilir pengelolaan pelayanan atau public service obligation (PSO).

"Sehingga kalau kita gabungkan menjadi bundling antara hulu dan hilir akan terjadi tarik menarik kepentingan yang susah pilihannya ketika harus melakukan sesuatu yang penting di hilir, hulunya bisa dikorbankan, atau sebaliknya," tutur Didik.


Hide Ads