Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena harga minyak goreng curah sangat bergantung dengan pergerakan crude palm oil (CPO).
"Ada kebijakan pemerintah supaya minyak curah yang bergantung pada CPO, ketika CPO naik maka minyak goreng curah naik. Dan untuk mengantisipasi maka akan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan dan tidak diizinkan lagi minyak goreng curah mulai 1 Januari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, dalam diskusi INDEF secara virtual, Rabu (24/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oke, saat ini negara yang masih menjual minyak goreng curah hanya Indonesia dan Bangladesh. Jadi, pemerintah akan mewajibkan untuk menjual minyak kemasan saja karena bisa disimpan dalam waktu panjang sehingga harganya relatif terkendali.
"Dengan menjual minyak goreng kemasan saja harga akan lebih terkendali, jika begitu bahan baku meningkat. Walaupun jangka panjang akan berpengaruh, tetapi tidak berpengaruh dalam jangka pendek," ungkapnya.
Simak Video "Akan Dilarang Pemerintah, Berikut Bahaya Minyak Goreng Curah"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)