Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun dengan adanya PP 96/2021 ini maka riwayat status aturan sebelumnya seperti PP 23/2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PP 24/2013, PP 1/2014, PP 1/2017 dan PP 8/2018 sudah tidak berlaku alias dicabut.
Aturan ini menjelaskan segala macam yang berhubungan dengan kegiatan usaha pertambangan minerba. Misalnya pada Bab III Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 6 dijelaskan cara untuk mendapatkan izin usaha.
Berdasarkan beleid tersebut, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat. Kemudian bukti perizinan diberikan dalam bentuk nomor induk berusaha, sertifikat standar dan izin.
Baca juga: Revisi UU Migas Bakal Dikebut, Kelar 2022! |
Perizinan berwirausaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin berusaha terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian. Lepas dari itu, IPR, SIPB, izin penugasan, izin Pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk Penjualan.
Selain itu, di dalamnya juga dibahas mengenai permohonan perpanjangan kontrak/izin, informasi ini penting untuk diketahui pengusaha. Penjelasan tersebut ada dalam Pasal 59 PP 96/2021.
"Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," tulis PP tersebut dikutip Selasa (7/12/2021).
Kemudian, pengusaha dapat melakukan permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral bukan logam atau batuan diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
Lanjut halaman berikutnya.
(fdl/fdl)