Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR, sehingga masuk salah satu RUU yang akan dibahas pada 2022. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber Focus Group Discussion di Jakarta, Selasa (14/12/2021) yang membahas aspirasi publik terhadap RUU Migas yang lebih ramah investasi dan bermanfaat optimal bagi bangsa Indonesia.
Supratman menjelaskan RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya dan harus dibahas di tahun depan.
"Kami sudah sepakat dengan Menteri ESDM bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR. Tentu saja nanti Pak Menteri akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU yang berasal dari DPR. Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan," ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada diskusi yang menghadirkan narasumber dari pengamat energi, praktisi hulu migas serta narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM menyoroti tidak hanya aspek-aspek yang dibutuhkan dalam penyusunan undang-undang, lebih dari itu membahas pula aspek strategis hulu migas bagi ketahanan energi dan keberlanjutan pembangunan. Perwakilan ormas dan kemahasiswaan turut memberikan pandangannya, termasuk hal-hal yang menyangkut sosial masyarakat dan kepentingan daerah.
Baca juga: Revisi UU Migas Bakal Dikebut, Kelar 2022! |
Pada kesempatan yang sama Alfius Sarumaha narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan ada rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam penyiapan suatu perundangan. Penyerapan aspirasi publik yang dilakukan saat ini adalah salah tahapan, kemudian juga akan ada pembahasan dan harmonisasi antara Kemenkumham dengan instansi pengusul.
"Agar nanti yang ikut dalam kegiatan harmonisasi orang yang dikirim tidak ganti-ganti, nanti bisa lama karena akan membahas lagi apa yang sudah dibahas karena yang menggantikan tidak mengerti. Ada perundangan yang proses harmonisasi membutuhkan 4 tahun", ujar Alfius
Lihat juga video saat 'Ekspor Non Migas Maret 2021 Tertinggi Sepanjang Sejarah RI':
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik