Kelola Objek Vital Nasional, Pertamina Prioritaskan Pelayanan BBM & LPG

Kelola Objek Vital Nasional, Pertamina Prioritaskan Pelayanan BBM & LPG

Yudistira Imandiar - detikFinance
Selasa, 21 Des 2021 22:10 WIB
Pertamina
Foto: Dok. Pertamina
Jakarta -

Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB) merencanakan aksi mogok kerja. Sehubungan dengan hal itu, PT Pertamina (Persero) memastikan pemenuhan kebutuhan BBM dan LPG serta pelayanan ke masyarakat akan tetap menjadi prioritas utama perusahaan.

"Sebagai BUMN, Pertamina termasuk seluruh pekerja bertanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional. Pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah 3T agar masyarakat terus dapat beraktivitas. Terlebih saat ini, Indonesia sedang berjuang keluar dari pandemi COVID-19 sehingga roda perekonomian nasional harus terus didorong bergerak," ungkap VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Terkait aspirasi yang disampaikan pekerja kepada perusahaan, termasuk dari FSPPB, Fajriyah menyatakan manajemen Pertamina selalu terbuka untuk melakukan dialog sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajriyah juga berharap seluruh pekerja tetap dapat mengedepankan kepentingan umum dan bersama-sama memastikan operasional berjalan kondusif. Ia menyampaikan manajemen juga akan melakukan antisipasi dan mitigasi pada kondisi apapun untuk memastikan operasional perusahaan tetap dapat berjalan lancar dan pelayanan BBM dan LPG tidak mengalami gangguan.

Ia menjabarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 63 Tahun 2004, infrastruktur energi yang berada di wilayah operasi Pertamina merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang harus terbebas dari ancaman dan gangguan.

ADVERTISEMENT

Sesuai Keppres tersebut, lanjut Fajriyah, ancaman dapat dimaknai sebagai setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obvitnas. Sementara itu, gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai karyawan Obvitnas.

Fajriyah menegaskan Pertamina sebagai perusahaan yang mengelola energi nasional bertanggung jawab dalam memastikan keamanan infrastruktur termasuk usaha, kawasan atau lokasi, bangunan atau instalasi energi yang merupakan hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

"Untuk itu, kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan Obvitnas di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kita pada bangsa dan negara, mengingat kawasan, infrastruktur dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia," urai Fajriyah.




(ega/hns)

Hide Ads