Aturan Harga hingga Penyaluran Premium Dirombak Jokowi

Aturan Harga hingga Penyaluran Premium Dirombak Jokowi

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 02 Jan 2022 21:15 WIB
Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pemerintah berencana menghapus BBM RON 88 Premium  dan RON 90 Pertalite sebagai upaya  mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2OI4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam Perpres ini ada beberapa perubahan kebijakan yang dilakukan. Di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.

Pertama dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis BBM RON 88 alias premium yang merupakan 50% dari volume jenis BBM RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerimna penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilakukan juga perubahan untuk formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran Premium sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis Bensin RON 88 sebagai jenis BBM Khusus penugasan.

Disebutkan juga badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pemeriksaan perhitungan volume jenis BBM Khusus Penugasan RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

ADVERTISEMENT

(das/dna)

Hide Ads