Jokowi Beri Wewenang Menteri ESDM Hapus BBM Premium, Kapan Ya?

Jokowi Beri Wewenang Menteri ESDM Hapus BBM Premium, Kapan Ya?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 03 Jan 2022 11:54 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Presiden Jokowi (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk menghapus Premium dari bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan. Hal itu bisa dilakukan setelah berdasarkan hasil rapat koordinasi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang disahkan 31 Desember 2021.

"Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 3 ayat (4) aturan tersebut dikutip detikcom, Senin (3/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat Energi Mamit Setiawan menilai penerbitan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 merupakan instruksi Jokowi ke Menteri ESDM untuk segera menghapus Premium. Aturan ini dibuat dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Dengan demikian, menteri bisa menghapus premium dan menggantikan dengan Pertalite sebagai BBM khusus penugasan. Dengan demikian, rencana untuk menghapuskan Premium tahun ini akan bisa terlaksana," kata Mamit saat dihubungi detikcom.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama juga dikatakan oleh Pengamat Energi dan Pertambangan Fahmy Radhi. "Perpres itu memberikan kewenangan Menteri ESDM mengubah BBM penugasan dari Premium menjadi Pertalite. Setelah pengubahan itu, Menteri ESDM menghapus Premium," tuturnya.

Simak juga video 'Premium-Pertalite Bakal Dihapus, Apa Semua Motor Cocok Pakai Pertamax?':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Premium menjadi BBM penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ketentuan berikutnya oleh Menteri ESDM.

"Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)," tulis aturan tersebut.

Untuk bisa direalisasikan, harus dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu antar menteri yang bersangkutan dengan menteri koordinasi guna menerbitkan aturan turunan, yakni Keputusan Menteri (Kepmen). Lalu, dari sana baru bisa diterbitkan surat penugasan ke BUMN, khususnya ke PT Pertamina (Persero).

"Baru Pertamina akan menjalankan aturan sesuai aturan menteri karena ESDM sebagai kementerian teknis," jelas Mamit.


Hide Ads