Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk menghapus Premium dari bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan. Hal itu bisa dilakukan setelah berdasarkan hasil rapat koordinasi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang disahkan 31 Desember 2021.
"Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 3 ayat (4) aturan tersebut dikutip detikcom, Senin (3/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat Energi Mamit Setiawan menilai penerbitan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 merupakan instruksi Jokowi ke Menteri ESDM untuk segera menghapus Premium. Aturan ini dibuat dalam rangka mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Dengan demikian, menteri bisa menghapus premium dan menggantikan dengan Pertalite sebagai BBM khusus penugasan. Dengan demikian, rencana untuk menghapuskan Premium tahun ini akan bisa terlaksana," kata Mamit saat dihubungi detikcom.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Pengamat Energi dan Pertambangan Fahmy Radhi. "Perpres itu memberikan kewenangan Menteri ESDM mengubah BBM penugasan dari Premium menjadi Pertalite. Setelah pengubahan itu, Menteri ESDM menghapus Premium," tuturnya.
Simak juga video 'Premium-Pertalite Bakal Dihapus, Apa Semua Motor Cocok Pakai Pertamax?':
Berlanjut ke halaman berikutnya.