Jokowi Beri Wewenang Menteri ESDM Hapus BBM Premium, Kapan Ya?

Jokowi Beri Wewenang Menteri ESDM Hapus BBM Premium, Kapan Ya?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 03 Jan 2022 11:54 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Presiden Jokowi (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Premium menjadi BBM penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ketentuan berikutnya oleh Menteri ESDM.

"Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)," tulis aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk bisa direalisasikan, harus dilakukan rapat koordinasi terlebih dahulu antar menteri yang bersangkutan dengan menteri koordinasi guna menerbitkan aturan turunan, yakni Keputusan Menteri (Kepmen). Lalu, dari sana baru bisa diterbitkan surat penugasan ke BUMN, khususnya ke PT Pertamina (Persero).

"Baru Pertamina akan menjalankan aturan sesuai aturan menteri karena ESDM sebagai kementerian teknis," jelas Mamit.


(aid/ara)

Hide Ads