Pemerintah melarang sementara ekspor batu bara dari 1 hingga 31 Desember 2022. Larangan ini menimbang pasokan yang tipis untuk kebutuhan kebutuhan pembangkit.
Lalu, apa dampaknya ke PT Bukit Asam Tbk?
Dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (5/1/2022), perusahaan menyatakan larangan ekspor tersebut tidak berdampak pada keuangan, operasional dan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap larangan ekspor baru bara sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 tersebut pada dasarnya tidak berdampak secara material terhadap keuangan, operasional, dan permasalahan hukum dan kelangsungan usaha perseroan dan/atau entitas anak usaha perseroan, mengingat perseroan dan entitas anak perseroan yaitu PT Internasional Prima Coal telah memiliki komitmen untuk memasok batu bara kepada PLTU milik PT PLN Grup dan beberapa IPP," bunyi keterangan perusahaan.
"Namun, sampai dengan saat ini, perseroan sedang melakukan perhitungan dampak terhadap larangan ekspor batu bara," bunyi keterangan ini lebih lanjut.
Lebih rinci dijelaskan, tidak ada dampak secara material terhadap kegiatan operasional perseroan dan entitas anak atas larangan ekspor batu bara tersebut. Kemudian, belum ada dampak keuangan yang material terhadap laporan keuangan konsolidasian.
"Sampai dengan saat ini, perseroan masih meninjau dampak pendapatan usaha atas pemberlakuan larangan ekspor tersebut," tulisnya.
Selanjutnya, terkait perkara hukum perseroan menyatakan tidak ada dampak. Begitu juga dengan kelangsungan usaha.
Lihat juga Video: Blak-blakan Darmawan Prasodjo: 2026, PLN Haramkan Batu Bara