Presiden Joko Widodo telah mencabut 2.078 izin perusahaan tambang minerba. Selain itu Jokowi juga mengancam akan mencabut izin perusahaan yang menyalahgunakan perizinan.
Dia mengungkapkan pembenahan dan penertiban izin ini adalah bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.
"Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," kata dia dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengungkapkan saat ini harus dipegang amanat konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga: Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan! |
Karena itu pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
"Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," jelas dia.
Jokowi telah 2.078 izin perusahaan penambangan minerba. Pencabutan karena perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja, padahal perizinan sudah diberikan bertahun tahun.
Jokowi menyebutkan hal ini menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) tersandera padahal bisa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu Jokowi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Perizinan dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Selanjutnya adalah untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar juga dicabut oleh Jokowi. Sebanyak 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 ha merupakan bagian dari HGU yang terlantar di milik 24 badan hukum.
(kil/zlf)