Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang, Begini Respons Pengusaha

Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang, Begini Respons Pengusaha

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 06 Jan 2022 22:35 WIB
Disela peresmian Bendungan Randugunting, Blora, Jawa Tengah, Presiden Jokowi bersama Gubernur Jateng Ganjar terlihat menanam pohon jati.
Foto: Febrian Chandra: Presiden Joko Widodo

Arsjad setuju pemerintah memberikan atau mendistribusikan lahan-lahan tersebut kepada investor yang serius untuk berinvestasi, atau kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren, masyarakat adat yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Menurutnya pemanfaatan lahan-lahan negara, baik bidang pertambangan atau kehutanan oleh kelompok masyarakat produktif bekerja sama dengan perusahaan yang kredibel dan berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, justru akan menghasilkan dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar lahan tersebut.

"Ada efek domino besar yang dihasilkan dari pemanfaatan lahan-lahan tersebut, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan yang secara otomatis mengurangi kemiskinan, membuat masyarakat memperbaiki taraf hidupnya, membantu bertumbuhnya ekosistem perdagangan di sekitar wilayah usaha itu, mulai dari UMKM, usaha properti, jasa dan lainnya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meyakini pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi investor yang kredibel, memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan dan memberdayakan rakyat untuk makmur dan naik kelas serta menjaga kelestarian alam.

Seperti diketahui, pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, begitu juga dengan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.


(toy/hns)

Hide Ads