Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba). Izin yang yang dicabut adalah yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 izin usaha pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut.
"Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut," kata Ridwan dikutip detikcom dari keterangan resmi, Jumat (7/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wilayah izin pertambangan tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
"Sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara, dengan luas wilayah 964.787 hektar juga dicabut," jelasnya Ridwan.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumber daya mineral dan batu bara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan namun tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(toy/dna)