Pemerintah Diminta Lanjutkan Larangan Ekspor Batu Bara

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 10 Jan 2022 22:57 WIB
Foto: Ilustrasi larangan ekspor Batu Bara (Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah didorong melanjutkan larangan ekspor batu bara yang dimulai sejak 1 Januari. Rencananya kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Januari namun akan dievaluasi.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menyoroti penguasaha batu bara di dalam negeri dan sejumlah negara yang telah menyampaikan protes keras kepada pemeritah Indonesia atas kebijakan larangan ekspor batu bara.

Berbagai negara mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batubara. Larangan ekspor tersebut tidak hanya melambungkan harga batubara dunia hingga mendekati US$ 200 per metrik ton, tetapi juga mengancam keberlangsungan pembangkit listrik yang menggunakan energi primer batubara di berbagai negara.

"Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berlalu hingga pengusaha batu bara sudah memenuhi ketentuan DMO," katanya dalam tulisan 'Lanjutkan Larangan Ekspor Batubara' dikutip detikcom, Senin (10/1/2022).

Larangan ekspor batu bara sendiri dipicu oleh tidak dipenuhinya Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan pengusaha memasok batu bara ke PT PLN (Persero) sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga US$ 70 per metrik ton.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(toy/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork