Rapat kerja antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Komisi VII DPR RI menghasilkan 10 kesimpulan. Rapat ini sempat berjalan panas karena adanya debat antara Arifin dan Anggota Komisi VII Fraksi Demokrat Muhammad Nasir.
Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, Kamis (13/1/2022). Berikut kesimpulan lengkapnya.
Kesimpulan pertama, Komisi VII menerima penjelasan Menteri ESDM terkait usulan penetapan wilayah pertambangan di 33 provinsi dan mendorong Menteri ESDM agar proses penetapannya sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk memprioritaskan program yang terkait kebutuhan masyarakat dan memastikan agar realisasi anggarannya dapat sesuai dengan perencanaan di awal.
Ketiga, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan kebijakan DMO batu bara dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Keempat, Komisi VII meminta agar kewajiban pemenuhan DMO yang semula minimal 25% ditingkatkan menjadi 30%. Kelima, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk tidak memberlakukan harga batu bara berdasarkan harga pasar.
Komisi VII DPR RI tak setuju BLU. Cek halaman berikutnya.