Rapat Panas soal DMO Batu Bara, DPR Minta Kuota Naik Jadi 30%-Tolak BLU

Rapat Panas soal DMO Batu Bara, DPR Minta Kuota Naik Jadi 30%-Tolak BLU

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 13 Jan 2022 16:27 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Rapat kerja antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Komisi VII DPR RI menghasilkan 10 kesimpulan. Rapat ini sempat berjalan panas karena adanya debat antara Arifin dan Anggota Komisi VII Fraksi Demokrat Muhammad Nasir.

Kesimpulan rapat dibacakan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto, Kamis (13/1/2022). Berikut kesimpulan lengkapnya.

Kesimpulan pertama, Komisi VII menerima penjelasan Menteri ESDM terkait usulan penetapan wilayah pertambangan di 33 provinsi dan mendorong Menteri ESDM agar proses penetapannya sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk memprioritaskan program yang terkait kebutuhan masyarakat dan memastikan agar realisasi anggarannya dapat sesuai dengan perencanaan di awal.

Ketiga, Komisi VII mendesak Menteri ESDM untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan kebijakan DMO batu bara dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

ADVERTISEMENT

Keempat, Komisi VII meminta agar kewajiban pemenuhan DMO yang semula minimal 25% ditingkatkan menjadi 30%. Kelima, Komisi VII DPR mendesak Menteri ESDM untuk tidak memberlakukan harga batu bara berdasarkan harga pasar.

Komisi VII DPR RI tak setuju BLU. Cek halaman berikutnya.

Tak Setuju BLU

Keenam, Komisi VII tidak menyetujui apabila penanganan batu bara DMO dilakukan dengan skema BLU.

Ketujuh, Komisi VII mendorong Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh ketenagalistrikan di Indonesia, termasuk kinerja PT PLN (persero) serta keberadaan anak perusahaannya, PT PLN Batubara dan PT Bahtera Adiguna.

Kedelapan, Komisi VII mendorong Menteri ESDM RI untuk melakukan kajian revisi UU Ketenagalistrikan, dalam rangka untuk mendorong pemerataan dan prinsip keadilan dalam pemerataan pengusahaan listrik nasional.

Kesembilan Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan data pelaksanaan DMO oleh perusahaan secara periodik per bulan dan data perusahaan yang dicabut izinnya.

Terakhir, Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR dan disampaikan kepada Komisi VII DPR paling lambat 20 Januari 2022.


Hide Ads