Gampang Banget! Sambung Listrik Baru Nggak Usah ke Kantor PLN

Gampang Banget! Sambung Listrik Baru Nggak Usah ke Kantor PLN

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 15 Jan 2022 19:30 WIB
PLN tengah siapkan aplikasi New PLN Mobile dengan berbagai fitur menarik. Aplikasi itu diharapkan dapat memudahkan pelanggan listrik mengelola kebutuhannya.
Foto: Istimewa/Dok. PLN
Jakarta - PT PLN (Persero) mengumumkan saat ini pelanggan bisa mengajukan permohonan untuk pasang baru listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan hal itu untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan.

"Jika dulu pelanggan harus ke kantor pelayanan untuk pasang baru, sekarang dengan mudah lewat sentuhan jari pada gadget, cukup melalui PLN Mobile," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

Adapun produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).

Bagi pelanggan yang ingin melakukan pasang baru listrik melalui aplikasi PLN Mobile, berikut ini langkah yang bisa dilakukan:

1. Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu "Pasang Baru".
2. Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan.
3. "Kirim Permohonan" dan segera lakukan pembayaran.
4. Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.

Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status permohonan dapat dilakukan dengan langkah:

1. Pilih menu "Profil"
2. Klik Daftar Riwayat
3. Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)
4. Klik "Lihat" untuk melihat detail status permohonan



Selain melalui PLN Mobile, pelanggan juga dapat mengajukan permohonan pasang baru listrik melalui website PLN. Berikut cara mudah pendaftaran pasang baru melalui website PLN:

1. Klik https://layanan.pln.co.id/ pilih menu Permohonan, kemudian klik "Pasang Baru" di kolom Web Korporasi PLN
2. Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik "Setuju" dan OK di kolom Informasi
3. Lengkapi Data Pelanggan dan Data Pemohon yang diperlukan untuk Pasang Baru PLN
4. Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik "Hitung Biaya" untuk mengetahui detil biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yg diajukan
5. Simpan Permohonan & konfirmasi via email
6. Biaya Penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui channel pembayaran yang tersedia.
7. Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.

PLN juga sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru yang dapat diakses di https://layanan.pln.co.id/simulasi-pasang-baru-pln.

Biaya pemasangan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini.

Berikut biaya pasang baru listrik prabayar:

- Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000
- Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000
- Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
- Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.


(fdl/fdl)

Hide Ads