Update Ekspor Batu Bara: 48 Kapal Sudah Diizinkan Berlayar

Update Ekspor Batu Bara: 48 Kapal Sudah Diizinkan Berlayar

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 16:35 WIB
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target produksi batu bara 2022 mencapai 663 juta ton yang diperuntukkan untuk konsumsi domestik/domestik market obligation (DMO)  sebesar 165,7 juta ton sedangkan sisanya 497,2 juta ton akan mengisi pasar ekspor. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Batu Bara/Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melaporkan sampai hari ini ada 48 kapal yang sudah diberikan izin untuk ekspor batu bara. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan total itu dari 29 perusahaan.

"Sampai dengan hari ini sudah dirilis ada 48 kapal dari total 29 perusahaan. Ini rekap sampai dengan tadi pagi," katanya dalam Outlook Perdagangan 2022 secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan pada dasarnya izin ekspor akan diberikan kepada perusahaan, jika sudah memenuhi kebutuhan untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). "Ketika domestic market obligation selesai, ekspor sudah bisa dilaksanakan oleh perusahaan tersebut," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Lutfi mengatakan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi batu bara DMO tersebut. "Maka sekarang tengah dikerjakan," tutupnya.

Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan ada 37 kapal pengangkut batu bara yang sudah diberikan izin untuk ekspor ke negara lain. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

"Untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor," kata Luhut dikutip detikcom.

Lanjut halaman berikutnya soal batu bara.

Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin, menjelaskan dari 37 kapal itu, hanya 18 kapal yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni memasok batu bara ke PLN sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga US$ 70 per metrik ton.

Sedangkan dua kapal, yakni MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN belum dilakukan pemuatan batu bara, dan satu kapal MV. THAI KNOWLEDGE dalam proses pemuatan batu bara.

Lalu terdapat 16 kapal memuat batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin pengangkutan dan penjualan.

Halaman 2 dari 2
(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads