Pemerintah memperpanjang izin operasional perusahaan yang menggenggam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi I. Salah satunya, anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yakni PT Kaltim Prima Coal.
"Status perpanjangan PKP2B Generasi I sebagaimana sudah sempat diketahui oleh publik beberapa perusahaan sudah diperpanjang statusnya antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal itu yang sudah dikeluarkan perpanjangannya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).
Kementerian ESDM sendiri telah memberikan persetujuan teknis. Kemudian, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Izin operasional Kaltim Prima Coal berupa PKP2B sendiri masa berlakunya hanya sampai 31 Desember 2021. Dia mengatakan kelanjutan operasi telah diteken oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.
"Sudah ditandatangani oleh Pak Menteri Investasi sebelum berakhir. Sudah menjadi IUPK," katanya.
Sebagai tambahan, Kaltim Prima Coal sendiri mengelola lahan tambang batu bara seluas 84.938 ha.
(eds/eds)