Harga LPG Nonsubsidi Naik, Saatnya Pakai Kompor Listrik?

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Saatnya Pakai Kompor Listrik?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 01 Mar 2022 14:23 WIB
Ilustrasi kompor induksi, kompor listrik
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/brizmaker
Jakarta -

Harga Liquefield Petroleum Gas (LPG) melesat kena dampak perang Rusia-Ukraina. Harga acuan LPG yaitu CP Aramco naik hingga US$ 775 per metrik ton (MT) pada Februari 2022 dibandingkan dengan harga rata-rata sepanjang 2021 yaitu US$ 637 per MT.

Harga LPG nonsubsidi juga naik pada Minggu (27/2) menjadi Rp 15.500 per kilogram (kg). Hal ini tentu berdampak pada harga LPG nonsubsidi di tingkat agen hingga pembeli.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka besaran subsidi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus melonjak, begitu pula defisit neraca perdagangan bakal kian melebar. Salah satu solusi jangka panjang untuk menyelesaikan masalah ini melalui konversi LPG ke kompor listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo mengatakan, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan menerbitkan kebijakan menanggapi kondisi melonjaknya harga gas LPG. Hanya saja, pihaknya berharap pendekatan yang dilakukan ialah perhitungan ekonomi.

"Evaluasinya jangan menggunakan perhitungan politis. Kita ketahui bahwa harga migas ada kecenderungan naik dalam beberapa waktu, di situ (mitigasinya) sebenarnya bisa dihitung," kata Agus, Selasa (1/3/2022).

ADVERTISEMENT

Agus mengatakan untuk melakukan konversi kompor listrik, perlu diperjelas dengan aturan pemerintah. Pasalnya, apabila konversi hanya dilakukan dengan kerelaan maka diprediksi program tersebut sulit diimplementasikan.

"Bahasanya, mengalihkan atau konversi harus dengan paksaan atau melalui peraturan. Kalau sukarela, kapan selesainya?" katanya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Simak Video: LPG Non Subsidi Naik Harga, Agen Pilih Tutup Agar tak Rugi

[Gambas:Video 20detik]



Merujuk konversi minyak tanah ke kompor gas, diperlukan beleid setingkat Peraturan Presiden. Saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefield Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Agus menambahkan beleid setingkat Perpres mempermudah implementasi dan koordinasi. Mengingat, pelaksana aturan konversi tidak hanya satu sektor saja.

Senada, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan kenaikan harga LPG menjadi momentum untuk mendorong penggunaan kompor listrik di masyarakat.

"Saya kira peluang terjadinya migrasi di pengguna LPG nonsubsidi ke kompor listrik dengan adanya penyesuaian harga LPG sangat memungkinkan. Hal ini juga akan membantu PLN dalam mendorong terjadinya peningkatan konsumsi listrik rumah tangga," katanya.


Hide Ads