Minyak Dunia Menggila, Sudah Waktunya Harga Pertamax Naik?

Minyak Dunia Menggila, Sudah Waktunya Harga Pertamax Naik?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 29 Mar 2022 11:08 WIB
Pertamina menggelar program cashback untuk pembelian Pertamax sampai akhir bulan Oktober. Cashback Rp 250/liter tersebut dapat diperoleh konsumen yang membayar via aplikasi MyPertamina.
Ilustrasi Pertamax (Foto: Pertamina)
Jakarta -

PT Pertamina (Persero) didorong untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Diketahui bahwa harga keekonomian BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi, diperkirakan sekitar Rp 16.000 per liter.

"Saya kira dengan harga minyak dunia di atas US$ 100/barel, bahkan sempat mencapai US$ 130 maka Pertamax harus dinaikkan karena bebannya Pertamina akan cukup berat, selisih dari Rp 9.000 sampai taruhlah Rp 16.000 itu kan besar sekali yang itu harus ditanggung oleh Pertamina," kata Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi kepada detikcom, Selasa (29/3/2022).

Hanya saja, meskipun kenaikan Pertamax berdasarkan mekanisme pasar, dia menjelaskan harus memperoleh persetujuan dari Kementerian ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengamati Menteri ESDM itu masih bimbang dan ragu, tidak segera mengambil keputusan. Saya kira saat ini harus cepat mengambil keputusan tadi," paparnya.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan juga berpendapat bahwa harga Pertamax sudah saatnya harus dilakukan penyesuaian.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang hemat saya adalah kita perlu melakukan penyesuaian karena dari sisi peraturan semuanya sudah jelas, dari sisi kondisi aktualnya pun memang saat ini juga sudah tidak memungkinkan Pertamina untuk menahan harga terus, karena mereka kan tidak mendapatkan kompensasi atau subsidi apapun dari Pertamax ini," jelasnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 191 2014, dia menjelaskan bahwa Pertamax bukan termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) maupun Jenis BBM Tertentu (JBT). Jadi memang harusnya harganya menyesuaikan harga keekonomian.

Simak juga video 'Pemerintah Tunggak Rp 109 T Demi Tahan Harga BBM & Listrik':

[Gambas:Video 20detik]



Buka halaman selanjutnya.

Diatur di dalam Perpres 69 Tahun 2021, lanjut dia, di situ juga disebutkan bahwa untuk jenis bahan bakar umum harganya ditentukan oleh badan usaha juga.

"Formulasi harganya sendiri sudah diatur oleh Kementerian ESDM di dalam Kepmen 62 Tahun 2020, itu ada aturannya, formulasi harganya, terus juga kapan waktu untuk dilakukan evaluasi, sebenarnya itu sudah ada kalau kita mengacu kepada peraturan ya," tambahnya.

Sebagai informasi batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk Maret 2022 sebesar Rp 14.526 per liter. Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM RON 92 berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, menjelaskan dalam menghitung harga keekonomian atau batas atas bulan Maret tersebut, mempertimbangkan realisasi perkembangan harga bulan sebelumnya, yaitu Februari. Padahal Februari 2022, harga minyak belum setinggi Maret 2022.

"Dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp 16.000 per liter. Jadi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Menteri ESDM, saat ini kita masih mencermati harga minyak ini, karena kalau berkepanjangan memang bebannya berat juga baik ke APBN, Pertamina dan sektor lainnya," ungkapnya dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM, Jumat (25/3/2022).


Hide Ads