Jakarta -
BBM RON 90 yang saat ini adalah Pertalite telah ditetapkan sebagai jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Apa artinya? JBKP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan, JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan
bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pasal 3 Ayat 2 disebutkan JBKP merupakan jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Lalu, pada Pasal 4 dijelaskan, penyediaan dan pendistribusian JBKP dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan badan pengatur.
Perpres tersebut kemudian diubah dua kali, dan yang terakhir adalah Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Di Pasal 3 Ayat 4 Perpres 117 tahun 2021 dijelaskan, menteri dapat menetapkan perubahahan JBKP berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.
Simak video 'Ingat! Cuma Kendaraan Jenis Ini yang Cocok 'Minum' Pertalite':
[Gambas:Video 20detik]
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Lalu, di Pasal 21B Ayat 1 tertulis, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana Pasal 3 Ayat 4.
"Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan," bunyi Pasal 21B Ayat 2.
Di Ayat 3 disebutkan, badan pengatur melakukan verifikasi volume JBKP. Kemudian, di Ayat 4 disebutkan, pemeriksaan atau review perhitungan volume JBKP RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara," bunyi Pasal 21B Ayat 5.
"Kebijakan pembayaran kompensasi sebagai dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan negara," bunyi Ayat 6.
Mengacu Perpres tersebut, BBM RON 88 atau JBKP yang merupakan komponen BBM RON 90 mendapat kompensasi. Dengan menjadi JBKP, BBM RON 90 seharusnya mendapat kompensasi namun belum diketahui secara pasti.