Lalu, di Pasal 21B Ayat 1 tertulis, dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh menteri sebagaimana Pasal 3 Ayat 4.
"Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan," bunyi Pasal 21B Ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Ayat 3 disebutkan, badan pengatur melakukan verifikasi volume JBKP. Kemudian, di Ayat 4 disebutkan, pemeriksaan atau review perhitungan volume JBKP RON 88 dilakukan oleh auditor yang berwenang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara," bunyi Pasal 21B Ayat 5.
"Kebijakan pembayaran kompensasi sebagai dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan negara," bunyi Ayat 6.
Mengacu Perpres tersebut, BBM RON 88 atau JBKP yang merupakan komponen BBM RON 90 mendapat kompensasi. Dengan menjadi JBKP, BBM RON 90 seharusnya mendapat kompensasi namun belum diketahui secara pasti.
(acd/hns)