Pertalite atau BBM RON 90 akhirnya menjadi jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Keputusan ini keluar tak lama usai wacana penghapusan Premium mencuat ke publik.
Keputusan menjadikan Pertalite sebagai JBKP terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi VII, kemarin (29/3/2022).
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konferensi pers yang digelar awal tahun ini, Tutuka buka suara mengenai wacana penghapusan Premium. Dia mengatakan, konsumsi Premium hanya sedikit dan akan 'ditinggal' secara alami.
"Nah itu akan secara natural akan habis, kemudian Pertalite yang akan muncul," katanya, Rabu (19/1).
Sementara, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 dijelaskan, di dalam Pertalite ada komponen Premium.
Pemerintah, kata dia, mengharapkan adanya perbaikan kualitas BBM. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat. Maka itu, nantinya Pertamina mendapat kompensasi dari penyaluran Pertalite.
"Terkait terhadap BBM yang saat ini beredar di masyarakat, Pertalite itu nanti Pertamina akan mendapatkan kompensasi," ujarnya.
Lalu, bagaimana pandangan detikers? Setuju tidak Premium dihapus?
detikcom menggelar polling untuk mengetahui pandangan detikers terkait nasib Premium ini. detikers bisa memilih 'hapus' atau 'jangan dihapus', lalu sertakan alasannya di kolom komentar. Polling nasib Premium ini akan ditutup Kamis (31/3/2022) tepat pukul 12.00 WIB.
(acd/zlf)