Fakta-fakta Ganti Rugi dari Kasus Tumpahan Minyak Montara Tak Kunjung Cair

Fakta-fakta Ganti Rugi dari Kasus Tumpahan Minyak Montara Tak Kunjung Cair

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 02 Apr 2022 09:00 WIB
Ribuan petani rumput laut NTT akan dapatkan ratusan juta rupiah setelah menang ganti rugi kasus tumpahan minyak terparah Australia
Foto: BBC World: Petani rumput laut NTT menanti ganti rugi dari kasus tumpahan minyak Montara


Strategi Baru Luhut Selesaikan Kasus Montara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan tegas dan tanpa kompromi kepada semua pihak dalam rangka penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan strategi baru dalam rangka menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, sampai saat ini para nelayan dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tak kunjung mendapatkan kompensasi dan ganti rugi meskipun sudah memenangkan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia.

"Kami tegas kami nggak mau kompromi dalam hal ini! Ada kesalahan itu dia harus bayar, kompensasi ke masyarakat," tegas Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menyatakan sejauh ini imbas dari tumpahan minyak kilang lepas pantai Montara telah berimbas pada lingkungan di sekitar pantai dan laut NTT. Luhut bilang mata pencaharian masyarakat hingga kerusakan lingkungan di NTT harus bisa dikompensasi.

"Kita lihat itu kan kalau di filmnya betapa hancurnya rumput laut yang jadi mata pencaharian dari rakyat itu kan harus dihitung. Belum kerusakan pada tubuh manusianya yang memakan ikan-ikan yang terkontaminasi," papar Luhut.

ADVERTISEMENT

"Kami serius sekali, kami akan fight at all cost," tegasnya.

Menurut perhitungan pemerintah, ada 13 kabupaten yang terdampak tumpahan minyak Montara. Namun dalam gugatan class action yang pernah dilakukan cuma mencakup nelayan dan petani rumput laut di dua kabupaten saja.

Luhut menyatakan pemerintah akan melakukan dua gugatan baru terhadap semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tumpahan minyak Montara. Bakal ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk melandasi aksi penyelesaian kasus tumpahan minyak ini.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengkoordinir gugatan di dalam negeri, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM akan mengkoordinir gugatan internasional.

"Kelak jika Perpres akan keluar kami akan eksekusi hal itu di lapangan. Dengan aturan itu kami akan gugat di dalam negeri yang dikoordinir Kementerian Kehutanan dan proses hukum luar negeri akan dikoordinir Kemenkumham," beber Luhut.


(hal/hns)

Hide Ads