Jual Batu Bara ke PLN cs, Setoran Konglomerat Dipatok 14%

Jual Batu Bara ke PLN cs, Setoran Konglomerat Dipatok 14%

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 18 Apr 2022 12:39 WIB
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target produksi batu bara 2022 mencapai 663 juta ton yang diperuntukkan untuk konsumsi domestik/domestik market obligation (DMO)  sebesar 165,7 juta ton sedangkan sisanya 497,2 juta ton akan mengisi pasar ekspor. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Royalti Batu Bara Dipatok 14%/Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Jakarta -

Pemerintah menaikkan royalti yang harus disetorkan oleh pengusaha batu bara kepada negara. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I akan dikenakan tarif antara 14% sampai dengan 28% sesuai dengan HBA, dan untuk generasi I+ berkisar antara 20% sampai dengan 27% sesuai dengan HBA.

Namun, penjualan batu bara untuk keperluan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), pemerintah mematok royalti sebesar 14%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penjualan dalam negeri atau untuk kepentingan DMO, pajaknya dikunci baik generasi I maupun generasi I+ ada di 14%," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022).

Royalti untuk penjualan domestik dipatok dengan besaran yang sama, yaitu 14% karena harga di dalam negeri sudah dipatok pemerintah di angka tertentu.

ADVERTISEMENT

Pemerintah mematok harga jual batu bara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan dipatok sebesar US$ 90 per ton

"Kenapa dibuat untuk penjualan dalam negeri itu sama nilainya 14% karena harganya, harga untuk dalam negeri pun itu kita patok, untuk kelistrikan itu adalah US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan seperti halnya semen, pupuk dan lain-lain di US$ 90 per ton," jelasnya.

Lihat juga video 'Sederet Sanksi Pemprov DKI Telah Rampung Dikerjakan KCN, Apa Saja?':

[Gambas:Video 20detik]



Tarif berjenjang di halaman berikutnya.

Tarif Berjenjang

Lana menjelaskan kewajiban PNBP produksi ini akan dilakukan dengan tarif berjenjang sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA), yakni dibuat dalam 5 jenjang.

IUPK dari PKP2B Generasi I:

a) HBA < USD 70 per ton, (tarif 14% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

b) HBA > USD 70 per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 17% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

c) HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 23% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

d) HBA > USD 90 per ton sampai dengan < USD 100 per ton, (tarif 25% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

e) HBA > USD 100 per ton, (tarif 28% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

IUPK dari PKP2B Generasi I+

a) HBA < USD 70 per ton, tarif 2O% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

b) HBA > USD 70 per ton sampai dengan < USD 80 per ton, (tarif 21% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

c) HBA > USD 80 per ton sampai dengan < USD 90 per ton, (tarif 22% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

d) HBA > USD 90 per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (taif 24% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

e) HBA > USD 100 per ton, (tarif 27% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton

Dia menjelaskan generasi I dan I+ berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1981 dikenakan PNBP sebesar 13,5%. Tetapi terdapat perbedaan dari sisi PPh.

"Untuk PPh-nya itu adalah pada generasi I dikenakan 45% karena sesuai dengan kontrak. Tetapi generasi I+ pengenaan pajaknya bersifat prevailing atau mengikuti peraturan yang berlaku," tambah Lana.


Hide Ads