Jokowi Setuju Tarif Listrik 3.000 VA Naik, PLN Bilang Begini

Jokowi Setuju Tarif Listrik 3.000 VA Naik, PLN Bilang Begini

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 21 Mei 2022 16:30 WIB
Listrik gratis dan diskon tarif listrik dari PT PLN (Persero) diperpanjang hingga Desember 2020. Anggarannya akan ditambah.
Tarif Listrik Mau Naik/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah berencana akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas. Menanggapi hal itu, PT PLN (Persero) sebagai penyedia listrik di Indonesia, buka suara terkait wacana pemerintah tersebut.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari mengatakan rencana tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah. Lebih lanjut, dia mengatakan sejak 2017, pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif listrik.

"Terkait penetapan tarif tersebut menjadi kewenangan dari Pemerintah. Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP (Biaya Pokok Penyediaan) dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," katanya kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

"Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik itu di antaranya, nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), kedua Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga patokan batubara.

"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," tutupnya.

Keterangan itu menanggapi rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Hal ini telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR/MPR pada Kamis (19/5) lalu.

Wacana itu juga disebut telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani.

(fdl/fdl)

Hide Ads