3 Fakta Perusahaan Tambang 24 Tahun Nyari Emas Tanpa Hasil

3 Fakta Perusahaan Tambang 24 Tahun Nyari Emas Tanpa Hasil

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 24 Mei 2022 06:00 WIB
1.

3 Fakta Perusahaan Tambang 24 Tahun Nyari Emas Tanpa Hasil

3 Fakta Perusahaan Tambang 24 Tahun Nyari Emas Tanpa Hasil
Jakarta -

Sebuah perusahaan tambang bernama PT Sorikmas Mining puluhan tahun melakukan eksplorasi. Namun, perusahaan tambang yang bergerak di komoditas emas dan mineral ikutannya ini belum produksi.

Berdasarkan data paparan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin disebutkan, PT Sorikmas Mining bergerak pada komoditas emas dan mineral ikutan lainnya. Perusahaan merupakan pemegang kontrak karya (KK) generasi ke VII tertanggal 19 Februari 1998 yang merupakan penanaman modal asing (PMA). Adapun jangka waktu KK yakni 8 Desember 2017 sampai dengan 8 Oktober 2049.

Perusahaan berencana melakukan produksi pada tahun 2023 dengan rincian tambang 164.032 ton dan pengolahan dengan jumlah yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari Minerba One Data Indonesia (MODI) adapun pemegang saham Sorikmas Mining yakni 75% AberfoylePungkut Investments Pte Ltd dan 25% Antam.

Berikut faktanya:

Presiden Direktur Sorikmas Mining Boyke Poerbaya Abidin menjelaskan, pihaknya belum melakukan penambangan karena cadangan terbuktinya kurang ekonomis. Sehingga perusahaan melakukan pengeboran lagi.

"Kalau dibilang aktivitas memang kita mengalami satu masa di mana kita buktikan cadangan terbukti kita itu kurang ekonomis sehingga kami melakukan drilling lagi saat ini," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Senin (23/5/2022).

"Dan saat ini selama 1 tahun terakhir kita sudah melakukan 160 lubang tambang dengan biaya tiap lubang itu kalau kita termasuk analisa sekitar Rp 3 miliar lebih. Itu di luar sewa helinya, kemudian operasional," tambahnya.

Dia mengaku, belum ada kegiatan produksi sampai saat ini. Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya menambah cadangan melalui kegiatan eksplorasi.

"Selama 24 tahun kegiatannya yang kita lakukan pencarian, kemudian melakukan studi kelayakan, eksplorasi dan studi kelayakan, belum ada produksi," ujarnya.

Perusahaan ini tengah jadi sorotan. Lantaran, wilayah operasinya berdekatan dengan tambang ilegal yang longsor.

Meski begitu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, insiden longsor pada tambang emas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara berada di luar wilayah kerja Sorikmas Mining.

Sebagaimana diketahui, insiden ini menewaskan 12 orang.

"Lokasi longsor ini berada di luar, sekali saya sampaikan di luar wilayah kerja perusahaan PT Sorikmas Mining," katanya.

Komisi VII meminta Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining. Hal itu merupakan salah satu kesimpulan rapat antara Komisi VII dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin serta diiikuti oleh Presiden Direktur Sorikmas Mining Boyke Poerbaya Abidin.

Kesimpulan ini dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman.

"Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan negara dan pemanfaatan potensi sumber daya alam, maka Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining mengingat dalam kurun waktu 24 tahun pihak perusahaan belum melakukan kegiatan produksi apapun," kata Maman.

Dalam kesimpulan disebutkan, Komisi VII menemukan, pertama, Sorikmas Mining sudah mendapatkan izin kontrak karya (KK) selama 24 tahun tetapi belum melakukan aktivitas produksi.

Kedua, Sorikmas Mining sudah melakukan aktivitas penelantaran KK seluas 201.600 ha tanpa adanya kegiatan produksi. Ketiga, telah terjadi kegiatan ilegal mining yang berdampak pada kerusakan lingkungan akibat penelantaran KK Sorikmas Mining.

Hide Ads