Komisi VII meminta Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining. Hal itu merupakan salah satu kesimpulan rapat antara Komisi VII dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin serta diiikuti oleh Presiden Direktur Sorikmas Mining Boyke Poerbaya Abidin.
Kesimpulan ini dibacakan Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman.
"Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan negara dan pemanfaatan potensi sumber daya alam, maka Komisi VII DPR RI merekomendasikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining mengingat dalam kurun waktu 24 tahun pihak perusahaan belum melakukan kegiatan produksi apapun," kata Maman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesimpulan disebutkan, Komisi VII menemukan, pertama, Sorikmas Mining sudah mendapatkan izin kontrak karya (KK) selama 24 tahun tetapi belum melakukan aktivitas produksi.
Kedua, Sorikmas Mining sudah melakukan aktivitas penelantaran KK seluas 201.600 ha tanpa adanya kegiatan produksi. Ketiga, telah terjadi kegiatan ilegal mining yang berdampak pada kerusakan lingkungan akibat penelantaran KK Sorikmas Mining.
(acd/dna)