DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Perpanjang Kontrak Tambang Vale

DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Perpanjang Kontrak Tambang Vale

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 02 Jun 2022 22:30 WIB
Tambang nikel PT Vale di Soroako, Sulawesi Selatan
Foto: Eduardo Simorangkir: Ilustrasi aktivitas pertambangan

Sebelumnya, Maret lalu, DPRD Sulsel meminta kontrak PT Vale di Sorowako yang akan habis pada 28 Desember 2025 tak lagi diperpanjang pemerintah pusat. Kontribusi Vale dinilai minim dan malah menyebabkan banyak kerusakan lingkungan.

"Kami di DPRD Sulsel meminta agar pemerintah pusat tidak memperpanjang kontrak kerja ini. Selama 50 Tahun PT Vale di Sulsel hanya menyisakan masalah, kerusakan lingkungan. Tidak ada nilai ekonomi bagi masyarakat," kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina dalam keterangan yang diterima, Senin (14/3/2022) yang lalu.

Menurutnya, pertambangan nikel di Sorowako akan lebih besar manfaatnya bila dikelola pengusaha lokal. Dia menilai banyak pengusaha lokal yang berkemampuan melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan dengan tetap mengedepankan dan menyeimbangkan pengelolaan lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih cepat Vale angkat angkat kaki dari Sulsel lebih baik. Saatnya anak anak negeri ini mengelola kekayaan alam sendiri," tegas Rahman Pina.


(hal/hns)

Hide Ads