Kenaikan Tarif Listrik Khusus Buat Orang Kaya, Jadi Rp 1.699/Kwh

Kenaikan Tarif Listrik Khusus Buat Orang Kaya, Jadi Rp 1.699/Kwh

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 13 Jun 2022 09:27 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi untuk periode Juli-September 2022. Pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.

Adapun kenaikannya yakni untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan. Sementara, penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.

"Dan diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," katanya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).

ADVERTISEMENT

Penyesuaian tarif dilakukan karena menimbang sejumlah indikator makro. Rida mengatakan, pelanggan rumah tangga yang tarifnya disesuaikan adalah pelanggan golongan menengah atas.

"Yang kita sesuaikan rumah tangga menengah atas, nyaris mewah," ujarnya.

Rida menegaskan, tarif yang baru tersebut berlaku mulai bulan depan.

"Ini berlakunya per 1 Juli. Sekarang tarif lama. Tapi yang kita sampaikan per 1 Juli 2022," katanya.




(acd/zlf)

Hide Ads