Meski begitu, Irto juga menambahkan kalau ke depannya konsumen juga bisa melakukan pembayaran lewat MyPertamina untuk mempercepat transaksi. Dengan begitu, secara otomatis data yang sudah teregistrasi sebelumnya akan langsung masuk, kemudian menunjukkan apakah konsumen tersebut berhak untuk mengakses BBM subsidi atau tidak.
"MyPertamina sedang disiapkan infrastrukturnya, masyarakat ga perlu khawatir. Bila nanti sudah jadi, Perpres akan disosialisasikan. Siapa saja yang berhak dapat BBM subsidi itu akan diminta untuk mendaftarkan diri," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irto mengatakan, pada prinsipnya pemerintah dan Pertamina harus tahu siapa saja yang masuk kriteria penerima subsidi demi penentuan ketepatan sasaran. Sehingga, kata Irto, masyarakat itu perlu mendaftarkan diri minimal lewat web base.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Pemerintah, dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang dalam tahap menyusun petunjuk teknis dari agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite bisa tepat sasaran, salah satunya yaitu dengan mewajibkan para konsumen BBM subsidi menggunakan MyPertamina.
Simak Video "Penimbun BBM Subsidi di Bali Ditangkap, Polisi Sita 11.400 Liter Solar"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)