PT PLN (Persero) telah melakukan pertemuan dengan pelanggan soal kasus segel meteran listrik di rumahnya dianggap tidak asli. Pertemuan yang diadakan Rabu (22/6/2022), itu memutuskan bahwa pelanggan bernama Sharon itu terbebaskan dibebaskan dari denda tersebut.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur, dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Sebelumnya, viral diberitakan ada pelanggan PLN yang diminta membayar tagihan denda sebesar Rp 68 juta, karena segel meteran listrik di rumahnya dianggap tidak asli. Pelanggan itu menceritakan. kronologi awalnya bahwa rumah didatangi petugas PLN yang melakukan pengecekan rutin seperti biasa. Sayangnya saat itu, pelanggan tidak berada di rumah. Kemas mengatakan, setelah pertemuan ini, Sharon tak jadi dikenakan denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul (batal didenda)," ujarnya.
Sharon mengatakan petugas PLN itu mencari-cari kesalahan dan meteran miliknya disebut perlu dibawa ke lab PLN, untuk pengecekan lebih lanjut. Kemudian petugas datang lagi dan meminta Sharon membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara.
Untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, PLN telah melakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan. Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai acuan standar.
PLN telah melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter. Pemeriksaan dimaksudkan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.
Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan Ibu Sharon masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang.
Menanggapi hal tersebut, Sharon juga mengungkapkan kelegaannya bahwa listrik yang mengalir di rumahnya masih sesuai dengan batasan arus listrik yang terpasang.
"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ungkap Sharon.
KWh meter merupakan alat pengukur batasan listrik milik PLN yang dititipkan ke pelanggan dan tugas pelanggan yaitu menjaga kWh meter untuk tetap berada di tempat aman serta tidak diutak-atik. PLN akan secara rutin memeriksa kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan tersebut untuk memastikan keakuratan pengukuran dan kWh meter masih berfungsi baik.
"Pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkap Kemas.
Sharon mengucapkan apresiasi kepada PLN yang telah bekerja profesional, terbuka dan mengedepankan keselamatan masyarakat.
"Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangtahuan kita sebagai pelanggan, tapi PLN sekarang sudah sangat terbuka, kita sebagai pelanggan lebih aktif aja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi," kata Sharon.
Kemas menegaskan kembali jika batas wewenang PLN hanya sampai pada kWh meter dan instalasi ke dalam rumah menjadi tanggung jawab pelanggan. Selanjutnya pelanggan tidak berhak untuk mempengaruhi pengukuran daya di kWh meter meskipun itu berada di rumah pelanggan. Pemeriksaan kWh meter oleh PLN difungsikan untuk memastikan kWh meter akurat, tidak diutak atik, dan dalam kondisi baik.
(zlf/zlf)