BPH Migas menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Salah satunya pengisian BBM subsidi ke mobil dinas pelat merah.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mulanya menyebut, temuan BPH Migas antara lain ialah pengisian ke dalam mobil yang tangkinya dimodifikasi.
"Di situ ada pengisian ke dalam mobil yang tangkinya di modifikasi itu beberapa sering kami ketemu," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, BPH juga menemukan indikasi penyimpangan yakni berupa pengisian BBM bersubsidi ke mobil dinas atau pelat merah.
"Kemudian juga misalnya pengisian ke kendaraan mobil dinas atau pelat merah, itu kan juga tidak diperbolehkan," katanya.
Dia mengatakan, hal-hal tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi. Pihaknya juga merekomendasikan sanksi operasional kepada PT Pertamina (Persero) yang ditujukan untuk SPBU.
"Jadi hal-hal seperti ini, kita tindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi berupa tidak diberikan subsidi, artinya diberlakukan sebagai JBU (jenis bahan bakar umum)," katanya.
"Kemudian kita tentu merekomendasikan sanksi operasional yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU-nya itu tergantung tingkat kesalahannya. Mulai surat teguran, ada yang kemudian dikurangi kuotanya, kemudian ada yang ditutup," sambungnya.
Simak video 'Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi, Kapan Berlakunya?':