Pembeli Pertalite & Solar Wajib Daftar Mulai 1 Juli, Ini Linknya

Pembeli Pertalite & Solar Wajib Daftar Mulai 1 Juli, Ini Linknya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 28 Jun 2022 08:30 WIB

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, isi dari revisi Perpres itu ialah mengatur ulang konsumen yang berhak membeli solar. Serta, mengatur konsumen yang berhak membeli Pertalite.

"Jadi revisi Perpres yang baru itu kan akan mengatur selain dari mengidentifikasi ulang konsumen pengguna dari solar, kita akan melakukan perubahan terhadap siapa yang sesungguhnya yang lebih berhak untuk solar, dan kita mengatur konsumen pengguna dari Pertalite," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Kamis (23/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Progres saat ini, kata dia, revisi Perpres itu telah disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Presiden Jokowi. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji dampak dari pengaturan pembelian Pertalite dan solar tersebut.

"Kami masih diminta untuk menyajikan dampak-dampaknya seandainya itu nanti diterapkan, dampak sosialnya terutama. Itu mungkin setelah kita sampaikan itu dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan," katanya.


(acd/das)

Hide Ads