Daftar Konsumen yang Berhak 'Nenggak' Pertalite dan Solar, Jangan Keliru

Daftar Konsumen yang Berhak 'Nenggak' Pertalite dan Solar, Jangan Keliru

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 29 Jun 2022 12:46 WIB
Infografis 11 daerah wajib daftar MyPertamina buat beli Pertalite & Solar
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Pertamina akan membatasi pembelian BBM bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar. Pembatasan ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran bagi yang berhak.

Sebab, pemerintah telah menganggarkan ratusan triliun untuk subsidi energi tersebut tahun ini. Jika dibatasi, maka stok dari BBM bersubsidi tersebut bisa tak mencukupi. Untuk itu, berikut ini konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

Mengutip laman resmi MyPertamina, Rabu (29/6/2022), pemerintah saat ini tengah merevisi Perpres No 191 tahun 2014, terkait kategori konsumen yang berhak membeli Pertalite. Namun saat ini, kendaraan yang akan dibatasi rencana ialah kendaraan dengan mesin cc besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk kategori konsumen pengguna solar bersubsidi atau biosolar, masih mengacu pada Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Yaitu:

1. Transportasi Darat

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum plat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

2. Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

ADVERTISEMENT

Usaha Perikanan

Nelayan dengan kapal ≀ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Baca Juga: Presiden Ekuador Turunkan Harga BBM Setelah Aksi Protes Tewaskan 6 Orang

3. Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≀ 2 ha β†’ SKPD.

4. Layanan Umum/ Pemerintah

Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD β€’ Rumah sakit type C & D.

5. Usaha Mikro / UMKM

Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Demikian informasi tentang daftar konsumen yang saat ini diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar.




(fdl/fdl)

Hide Ads