Demi menggenjot penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berencana memberi sejumlah insentif yang menarik. Salah satunya gratis biaya tambah daya bagi pemilik kendaraan listrik.
Usulan ini muncul untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik yang ingin melakukan isi ulang daya. Terkait hal tersebut, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan PLN.
"Dengan PLN kita kerja sama bagaimana untuk menggratiskan tambah daya, karena nge-charge di rumah itu harus tinggi," kata Indra dalam konferensi pers, Rabu (29/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Indra mengatakan sudah meminta PLN untuk memberikan diskon khusus, yaitu diskon 70% untuk tambah daya bagi pemilik sepeda motor listrik.
Indra mengatakan, ada insentif berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM) untuk kendaraan listrik 0%. Kemudian, bea balik nama kendaraan 0%, hingga uang muka minimum 0% dan suku bunga rendah untuk mobil listrik.
Indra menambahkan, ia pun mendorong kerja sama dengan perbankan untuk memberikan kredit khusus bunga rendah demi mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Insentif juga diberikan kepada produsen kendaraan listrik. Misalnya, insentif berupa penghapusan dan juga pengurangan pajak. Bea masuk yang terkait pengembangan kendaraan listrik pun akan dibebaskan.
"Pembebasan bea masuk barang-barang yang dibutuhkan untuk membangun pabrik," kata Indra menambahkan.