PT Pertamina (Persero) memastikan kewajiban mendaftar di situs MyPertamina bagi pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Masyarakat diminta jangan khawatir.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan saat ini rencana implementasi itu masih sebatas pengembangan sistem.
"LPG 3 kg kita masih dalam pengembangan sistem, jadi belum akan kita lakukan registrasi. Itu tidak dalam waktu dekat kita terapkan. Jadi masyarakat mudah-mudahan tidak perlu khawatir untuk itu," kata Irto dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tegaskan di sini bahwa kita masih menguji sistem, jadi itu belum akan kita laksanakan. Masyarakat paham saat ini tidak atau belum kita lakukan registrasi untuk LPG 3kg," tuturnya menegaskan.
Saat ini Pertamina sedang fokus terlebih dahulu meminta pengguna Pertalite dan Solar mendaftarkan diri melalui website MyPertamina mulai 1 Juli 2022. Sebagai tahap awal, baru diwajibkan bagi kendaraan roda empat dan beberapa lokasi yakni di Kota Bukit Tinggi, Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjarmasin, Kota Yogyakarta, dan Manado.
Selama masa pendaftaran kurang lebih satu bulan, pembelian Pertalite dan Solar masih seperti biasa atau belum harus menunjukkan QR Code. Jadi bagi yang belum mendaftar tetap akan dilayani.
"Dalam proses pendaftaran itu pengisian BBM baik Solar maupun Pertalite masih bisa dilakukan seperti biasa. Jadi jangan beranggapan besok harus punya QR code kalau enggak ditolak, saya katakan itu tidak benar. Jadi selama proses pendaftaran, semua proses pembelian masih seperti biasa," kata Irto.
Nantinya pembayaran juga tidak diwajibkan mendownload aplikasi MyPertamina. Pembayaran membeli Pertalite dan Solar tetap bisa dilakukan secara tunai dengan cara mencetak QR Code tersebut dan membawanya saat ke SPBU.
(aid/dna)