BPS Sebut Kenaikan Tarif Listrik Juli Bisa Kerek Inflasi

BPS Sebut Kenaikan Tarif Listrik Juli Bisa Kerek Inflasi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 01 Jul 2022 10:24 WIB
PLN mengerahkan petugas untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik penggunanya.
BPS Sebut Kenaikan Tarif Listrik Juli Bisa Kerek Inflasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi. Dari lima golongan, dua di antaranya pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan kenaikan tarif listrik pada Juli berpotensi mengerek inflasi.

"Sementara itu pemerintah di bulan Juli ini akan menaikkan tarif listrik. Ini mempunyai potensi untuk memacu inflasi bulan Juli. Akan kita lihat pada rilis bulan depan," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPS juga mencatat inflasi Juni secara bulanan (month to month/mtm) sebesar 0,61% dan secara tahunan (year on year/yoy) 4,35%.

"Dengan melihat kondisi perkembangan global dan cuaca, maka inflasi pada Juni 2022 mtm 0,61% atau terjadi peningkatan indeks harga konsumen (IHK) 110,42 pada Mei 2022 menjadi 111,09 pada Juni 2022. Inflasi Juni 3,19%, inflasi tahun ke tahun mencapai 4,35%," ujarnya.

ADVERTISEMENT

5 Golongan Tarif Listrik yang Naik:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

(ara/das)

Hide Ads