Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan MIND ID terus mendorong perusahaan anggota MIND ID (PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero) dan PT Timah Tbk) untuk memenuhi kewajiban yang terkait dengan proses bisnis salah satunya kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi.
"Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam strategis Indonesia, grup MIND ID memastikan perubahan bentang alam dilakukan secara terencana sehingga mampu meminimalkan dampak operasional dan mengoptimalkan hasil pemrosesan mineral," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Kebijakan reklamasi Grup MIND ID mengacu kepada UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hendi menjelaskan MIND ID berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%.
Selain kewajiban reklamasi, lanjut Hendi, kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) juga dilaksanakan oleh Grup MIND ID. Diketahui di tahun 2022 ini, MIND ID merencanakan rehabilitasi DAS seluas 3.641 hektare.
Hendi menginformasikan total capaian luasan penanaman dan pemeliharaan program rehabilitasi DAS hingga bulan Mei 2022 sudah mencapai 1.949 hektare.
"Grup MIND ID konsisten menjalankan upaya ini secara maksimal sesuai dengan regulasi yang berlaku baik KLHK dan KESDM. Grup MIND ID juga berupaya memenuhi standar ICMM (International Council on Mining and Metals) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia," tandasnya.
(ncm/ang)