Anak Usaha Pertamina Bilang Sudah Tagih Utang AKT yang Diduga Korupsi

Anak Usaha Pertamina Bilang Sudah Tagih Utang AKT yang Diduga Korupsi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 25 Agu 2022 18:36 WIB
Sejumlah kendaraan mengantre di SPBU Bengkulu, Minggu (10/4/2022). Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan tidak ada lagi kelangkaan dan antrean panjang kendaraan, yang akan mengisi BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Foto: Rifkianto Nugroho

Sebagai tambahan informasi, Dari transaksi tersebut ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 451,66 miliar yang timbul lantaran PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012.

Sementara untuk isi perjanjiannya, pada periode pertama kontrak, PT PPN menyepakati transaksi sebesar 1.500 kiloliter (kl)/bulan. Kemudian tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl/bulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl/pemesanan (Addendum II).

Yang disoal kepolisian adalah, PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak meski PT AKT sudah tidak melakukan pembayaran pada periode tersebut. Sementara Direksi PT PPN tidak ada upaya melakukan penagihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs resmi Humas Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," katanya.


(dna/dna)

Hide Ads