Pengamat Sarankan Ini Biar Subsidi BBM Nggak Bengkak, Naikkan Harga?

Pengamat Sarankan Ini Biar Subsidi BBM Nggak Bengkak, Naikkan Harga?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 30 Agu 2022 11:19 WIB
Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Jakarta -

Wacana kenaikan harga BBM belakangan menjadi topik pembicaraan yang hangat. Wacana kenaikan harga BBM ini muncul sejalan dengan tingginya anggaran subsidi energi yang mencapai Rp 502 triliun.

Terkait hal tersebut, Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyebutkan setidaknya ada tiga cara yang bisa dijalankan pemerintah untuk mengurangi beban subsidi energi.

Pertama, ia menyarankan agar pemerintah menyerahkan urusan penetapan harga kepada Pertamina untuk BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, dan lainnya. Dengan begitu, harga BBM tersebut bisa ditetapkan sesuai dengan harga keekonomian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Pertamina harus membatasi penjualan Pertalite dengan hanya mengizinkan pelanggan yang tepat sasaran untuk bisa membelinya. Meski demikian, ia menilai rencana Pertamina mewajibkan aplikasi MyPertamina demi membatasi Pertalite dinilai bakal sulit diterapkan di lapangan.

Sebab, ia menilai, Pertamina harus menetapkan kriteria penerima BBM bersubsidi dan hal ini akan rumit di lapangan. Hal itu ditambah dengan persoalan penggunaan gawai dan jaringan internet di daerah, apalagi di daerah terpencil yang terkadang masih sulit.

ADVERTISEMENT

Ia sendiri mengaku belum tahu persis kriteria penerima subsidi BBM dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 yang sedang dibahas.

"Entah itu berdasarkan cc atau tahun kendaraan, atau harga kendaraan. Sulit sekali menentukan kriteria tadi, dan barangkali bisa beda penafsiran di lapangan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Ketiga, kata dia, menghapus BBM jenis Premium. Saat ini Premium hanya tersedia di luar Jawa, Madura, dan Bali, tetapi jumlahnya konsumsi dan impor subsidinya masih besar.

Sementara, Dewan Energi Nasional (DEN) menyarankan dua cara kepada pemerintah agar subsidi BBM tepat sasaran, yaitu skema distribusi tertutup menggunakan aplikasi dan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang sangat membutuhkan guna menjaga daya beli masyarakat tidak mampu.

DEN sudah memiliki strategi jangka panjang untuk mengurangi impor BBM, salah satunya dengan cara mempercepat konversi mobil menggunakan listrik atau bahan bakar gas. Selain itu untuk mengurangi ketergantungan BBM impor, DEN juga memiliki rencana untuk meningkatkan campuran BBM penambahan biomassa atau biodiesel.

Simak juga Video: Pemerintah Bikin Bansos Tambahan Rp 24 T, Sinyal BBM Bakal Naik?

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Hide Ads