Menanti Kejelasan Nasib Kenaikan Harga BBM yang Katanya Hari Ini

Menanti Kejelasan Nasib Kenaikan Harga BBM yang Katanya Hari Ini

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 31 Agu 2022 07:51 WIB
Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Jakarta -

Sinyal kenaikan harga BBM semakin kuat dan dekat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara dan meminta masyarakat menunggu hari ini, 31 Agustus 2022.

"Ya tunggu aja besok (hari ini)," ujar Arifin Tasrif dilansir dari Antara, Selasa (30/8/2022) kemarin.

Belum jelas maksud Arifin Tasrif apakah hari ini kenaikan atau pengumuman terkait harga BBM subsidi. detikcom juga sedang mencoba mencari informasi lebih lanjut ke pihak-pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani berharap pemerintah bisa menghitung dampak rencana kenaikan harga BBM jika nantinya akan dilakukan.

"Kalkulasi dampak yang harus diperhitungkan, bukan hanya untuk pemulihan ekonomi tetapi untuk masyarakat," ujar Puan.

ADVERTISEMENT

Pemerintah sendiri telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) tambahan sebagai antisipasi jika ada kenaikan harga BBM. Anggaran yang disiapkan senilai Rp 24,17 triliun.

Bantuan pertama digelontorkan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini akan diberikan masing-masing Rp 150 ribu selama empat kali melalui PT Pos Indonesia.

Kedua Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan yang digelontorkan juga sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan satu kali oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Terakhir program perlinsos dan penciptaan lapangan kerja yang dieksekusi oleh Pemda terdiri dari subsidi sektor transportasi ojek, angkutan umum, nelayan.




(aid/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads