Revisi Perpres Rampung! Ingat Ya, Kendaraan Ini Dilarang Tenggak Pertalite

Revisi Perpres Rampung! Ingat Ya, Kendaraan Ini Dilarang Tenggak Pertalite

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 31 Agu 2022 17:30 WIB
Infografis 11 daerah wajib daftar MyPertamina buat beli Pertalite & Solar
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Sinyal akan diterapkannya pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar semakin kuat, bahkan kabarnya pembatasan mulai berlaku bulan September ini. Sederet kendaraan dipastikan tidak dapat membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar nantinya.

Pemberlakuan pembatasan ini semakin diperkuat dengan kabar telah rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kabar ini disampaikan oleh Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Patuan Alfon Simanjuntak pada 30 Agustus lalu. Meski demikian, ia tidak merinci poin apa saja yang masuk ke dalam revisi Perpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami sampaikan bahwa revisi Perpres sudah rampung, lalu pengisian atau penyesuaian konsumen pengguna yang akan diatur sudah clear. Kita tinggal menunggu keputusan lebih lanjut," ujar Alfon dalam acara diskusi Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran, dikutip melalui CNBC, Rabu (31/8/2022).

Lebih lanjut, Alfonso menyampaikan, izin prakarsa untuk merevisi aturan tersebut sudah ada di Kementerian BUMN. Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya bersama Kementerian ESDM sudah membentuk tim teknis dalam menyusun revisinya dan telah mengkoordinasikannya dengan Menko Perekonomian.

ADVERTISEMENT

"Saat ini memang izin prakarsa nya berada di Kementerian BUMN. Jadi kita sudah ada namanya tim teknis di antara Kementerian yang sudah memberikan masukan apa saja yang dimasukkan dan itu tentu disampaikan saat ini memang posisinya di Kementerian BUMN," tambahnya.

Dengan rampungnya revisi perpres ini, maka kendaraan yang masuk dalam daftar larangan bakal tak bisa lagi 'menenggak' BBM jenis Pertalite dan Solar yang merupakan BBM penugasan atau subsidi.

Adapun daftar kendaraan yang dimaksud pernah disampaikan oleh BPH Migas.

Dalam catatan detikcom, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman pernah menjelaskan belum ada perubahan terkait jenis kendaraan yang dilarang membeli Pertalite. Kendaraan yang dilarang membeli BBM RON 90 itu yakni mobil di atas 1.500 cc dan sepeda motor di atas 250 cc.

"Belum (ada perubahan), masih seperti yang sebelumnya di atas 1.500 tidak boleh dan motor di atas 250 cc," katanya saat dihubungi detikcom, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Saleh juga mengonfirmasi, untuk mobil dan motor di bawah cc yang dilarang tersebut dan kendaraan umum tetap diperbolehkan membeli Pertalite.

"Ya," katanya saat dikonfirmasi jenis kendaraan yang boleh membeli Pertalite.

Sementara menyangkut waktu mulai diberlakukannya pembatasan ini, Saleh menyampaikan, pihaknya berharap bulan September nanti pembatasan sudah mulai berjalan.

"Kita harapkan September sudah berjalan," ujarnya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads