Pemerintah mendapat kritik soal dana subsidi energi Rp 502,4 triliun. Pemerintah dianggap tidak transparan terkait detail dana tersebut.
Adapun kritik itu disampaikan Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka (Oneng).
Sosok yang pernah tenar dengan julukan 'Si Oneng' lewat sitkom Bajaj Bajuri itu mempertanyakan nomenklatur kompensasi BBM dalam Perpres 98/2022
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara. Dia mengatakan jika dana subsidi telah diaudit oleh Badab Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum dibayarkan.
"Seluruh subsidi itu diadut oleh BPKP sebelum kita membayar," katanya di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Menilik Skenario Jokowi Naikkan Harga BBM |
Ia menjelaskan dalam hal ini BPKP akan melihat volume, biaya produksi, hingga perbedaan antara harga yang diatur dengan harga yang terjadi.
"Jadi dalam hal ini BPKP akan melihat volume, cost produksi, perbedaannya antara harga yang diatur dengan harga yang terjadi," katanya menambahkan.
Sebelumnya Rieke mempertanyakan nomenklatur kompensasi BBM yang tidak tercantum dalam Perpres No. 98/2022. Dalam perpres itu hanya ada nomenklatur subsidi BBM sebesar Rp 14.577.192.981.000.
"Lalu darimana angka subsidi + kompensasi sebesar Rp 502,4 triliun yang disebut-sebut Menteri Keuangan? Padahal angka kompensasi BBM itu sendiri, tidak ada dalam Perpres No.98/2022," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @riekediahp.
Simak juga Video: Soal Harga BBM Naik, Jokowi: Masih Dihitung dengan Hati-hati