Harga BBM subsidi telah resmi naik sejak kemarin. Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta adanya kenaikan tarif untuk angkutan ekonomi.
Selama ini angkutan penumpang ekonomi diatur secara bertingkat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten/Kota.
Kemenhub mengatur angkutan antar kota dan provinsi (AKAP), Kemudian Dishub Provinsi mengatur angkutan antarkota dalam provinsi (AKPD) dan taksi, lalu Dishub Kabupaten/Kota mengatur angkutan kota dan pedesaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif pelbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan," tulis Organda dalam pernyataan resminya, Minggu (4/9/2022).
Pernyataan resmi itu ditandatangani Adrianto Djokosoetono selaku Ketua Umum dan Ateng Haryono selaku Sekretaris Jenderal Organda.
Dalam pernyataannya, Organda juga mengimbau kepada operator moda angkutan penumpang non ekonomi untuk bisa menaikkan tarifnya. "Bisa disesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar," tulis keterangan Organda.
Dengan kenaikan tarif BBM subsidi, pemerintah juga diminta untuk menjamin pasokan dan kelancaran distribusi BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia tidak terkecuali.
Organda juga meminta agar semua pengaturan dan pembatasan pengisian BBM subsidi di angkutan umum jalan agar segera dihapuskan dan dibatalkan karena menyulitkannya operasional angkutan umum.