ESDM Bakal Tindak Tambang IUP Dicabut Tapi Tetap Ngotot Operasi

ESDM Bakal Tindak Tambang IUP Dicabut Tapi Tetap Ngotot Operasi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 05 Sep 2022 11:28 WIB
Tambang Ilegal
Foto: Ilustrasi Tambang Ilegal (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut tapi tetap ngotot menambang.

Hal tersebut seperti ditegaskan, Plh Direkrut Jenderal Mineral dan Batubara, M. Idris. F. Sihite kepada detikcom, Senin (5/9/2022).

"Saya akan meminta Direkrut Pengusahaan Mineral dan Direktur Tekling, termasuk Inspektur Tambang untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat, dan tentunya mengambil langkah-langkah yang tegas apabila memang hal tersebut terjadi," kata Idris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut sebanyak 2.065 Izin Usaha Pertambangan per Agustus 2022. Namun faktanya, salah satu perusahaan tambang bauksit di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalbar yakni PT Barata Guna Perkasa (BGP) diduga masih terus beroperasi, padahal izinnya sudah dicabut sejak 5 April 2022 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.

"Penegakan hukum bagi praktek pertambangan ilegal saat ini memang sangat mendesak untuk dilakukan," tambang Idris.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Anggota DPRD Kayong Utara, Yusliman mengatakan, Izin Terminal Khusus (Tersus) PT BGP bermasalah karena perizinannya tumpang tindih. Akar masalahnya adalah lokasinya masuk wilayah Kayong Utara, sedangkan izinnya dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Selain itu, kendaraan angkutan PT BGP, kata Yusliman, melewati jalan yang dibangun oleh Pemkab Kayong Utara bersama Pemprov Kalbar yakni jalan Perawas.

"Karena itu, kami minta Dishub memblokir aktivitas PT BGP, dengan melibatkan pihak yang berwenang," pinta Yulisman.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Dihubungi terpisah, tokoh masyarakat Kayong, Abdul Rani juga mengungkap hal senada. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara lokasi operasi dengan puhak yang menerbitkan izin.

"Masalah Tersus berkaitan administrasi yang semestinya semua rekomendasi dan perlengkapan lainnya harus dibuat di Kabupaten Kayong Utara. Karena lokasi berada di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, tetapi izin Tersus yang diterbit kan masih di Kabupaten Ketapang," tutur dia.

Terlepas dari masalah Tersusu tersebut, operasi PT BGP sebenarnya juga tengah menjadi sorotan lantaran kini izin perusahaan tambang tersebut tengah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pencabutan izin usaha PT BGP tertuang dalam Surat Nomor: 20220405-01-95169. Surat pencabutan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Investasi, Bahlil Lahadalia.

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada:

Nama Pelaku Usaha: PT BARATA GUNA PERKASA
Nomor Izin Usaha Pertambangan: 503/137/MINERBA/DPMPTSP-C.1/2018
Tanggal Izin Usaha Pertambangan: 05 Desember 2018
Penerbit Izin Usaha Pertambangan: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
Lokasi Usaha: Kab. Ketapang, Kalimantan Barat
Alamat Kantor: JL. Sungai Gerong No. 8-10, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Demikian bunyi surat tertanggal 5 April 2022 tersebut.


Hide Ads