Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut tapi tetap ngotot menambang.
Hal tersebut seperti ditegaskan, Plh Direkrut Jenderal Mineral dan Batubara, M. Idris. F. Sihite kepada detikcom, Senin (5/9/2022).
"Saya akan meminta Direkrut Pengusahaan Mineral dan Direktur Tekling, termasuk Inspektur Tambang untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat, dan tentunya mengambil langkah-langkah yang tegas apabila memang hal tersebut terjadi," kata Idris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut sebanyak 2.065 Izin Usaha Pertambangan per Agustus 2022. Namun faktanya, salah satu perusahaan tambang bauksit di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalbar yakni PT Barata Guna Perkasa (BGP) diduga masih terus beroperasi, padahal izinnya sudah dicabut sejak 5 April 2022 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.
"Penegakan hukum bagi praktek pertambangan ilegal saat ini memang sangat mendesak untuk dilakukan," tambang Idris.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kayong Utara, Yusliman mengatakan, Izin Terminal Khusus (Tersus) PT BGP bermasalah karena perizinannya tumpang tindih. Akar masalahnya adalah lokasinya masuk wilayah Kayong Utara, sedangkan izinnya dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Selain itu, kendaraan angkutan PT BGP, kata Yusliman, melewati jalan yang dibangun oleh Pemkab Kayong Utara bersama Pemprov Kalbar yakni jalan Perawas.
"Karena itu, kami minta Dishub memblokir aktivitas PT BGP, dengan melibatkan pihak yang berwenang," pinta Yulisman.
Bersambung ke halaman selanjutnya.